Polsek Cikupa Ungkap Kronologi Kecelakaan di Jalan Raya Serang [S5XDST] [11 Januari 2026 | 08:24:55]
CIKUPA – Polsek Cikupa melaporkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan kendaraan truk dan sepeda motor di Jalan Raya Serang KM 17, tepatnya di depan PT SMI, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kecelakaan terjadi antara kendaraan Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B 9241 FDF yang dikemudikan oleh Achmad Khaeroni (42), karyawan swasta asal Bekasi, dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 3843 HK yang dikendarai oleh Mufhnie Nur Fadilah (28), warga Serang yang belum bekerja.
Berdasarkan laporan awal Polsek Cikupa, bentuk kecelakaan adalah tabrakan depan-samping. Akibat insiden tersebut, Mufhnie Nur Fadilah mengalami luka ringan (LR) dan dievakuasi ke Metro Hospital Cikupa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk tidak mengalami cedera.
Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 1.000.000. Polsek Cikupa telah melakukan sejumlah tindakan awal, termasuk mendatangi TKP, mengecek kondisi korban, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti, serta mendokumentasikan kejadian.
“Kami telah melakukan langkah-langkah awal penanganan di TKP. Selanjutnya penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Unit Laka Lantas Polres Kota Tangerang,” jelas Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., dalam laporannya.
Satu saksi bernama Edi Sulaiman (41), buruh harian lepas asal Bogor, telah memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Polsek Cikupa mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.